Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
by Abdul Ghofur in Hukum
Pertanyaan:
Apa yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan dasar pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) baik oleh debitor maupun kreditor? Bisakah Debitur mengajukan permohonan PKPU terhadap satu kreditor? Bagaimana prosedur permohonan PKPU? Terimakasih.
Jawaban:
Terimakasih sudah bertanya. Pertanyaan seperti ini memang cukup sering di tanyakan kepada kami. Beberapa hal yang dapat menjadi dasar untuk pengajuan PKPU yaitu:
Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitor maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitor dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitor, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitor.
Lebih lanjut, menurut Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) yang berbunyi:
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
Berdasarkan bunyi pasal di atas permohonan PKPU dapat diajukan oleh satu kreditor, tapi permohonan PKPU tetap mendalilkan adanya kreditor-kreditor lain yang memiliki piutang terhadap debitor tersebut.
Prosedur permohonan PKPU diuraikan berdasarkan ketentuan Pasal 224 UU KPKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Permohonan PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
Dalam hal pemohon adalah debitur, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.
Dalam hal pemohon adalah kreditur, pengadilan wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
Pada siding sebagaimana dimaksud pada ayat 3, debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan bila ada rencana perdamaian.
Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 224 UU KPKPU tersebut, maka permohonan PKPU harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga disertai dengan daftar uraian mengenai harta beserta surat-surat bukti selayaknya. Surat permohonan itu harus ditandatangani baik oleh debitur maupun penasehat hukumnya. Dengan demikian, debitur harus menunjuk penasehat hukum bila ingin mengajukan permohonan PKPU. Namun permohonan tersebut tidak dapat diajukan sendiri oleh penasehat hukum tetapi harus bersama-sama dengan debitur. Pada surat permohonan tersebut dapat juga dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu anda.
Catatan : untuk Anda yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum apapun bisa datang dan konsultasi langsung ke kantor kami. Sedangkan bila Anda sibuk banyak kerjaan dan urusan dan ingin mewakilkan urusannya bisa telpon/SMS ke 085640693404 atau 082115577144 (Advokat Abdul Ghofur, SH). Untuk konsultasi via telpon/SMS tidak ada biaya/gratis. Sedangkan untuk konsultasi langsung dikenakan biaya tertentu. Hal ini dikarenakan padatnya agenda dan kesibukan kami dalam sidang di Pengadilan ataupun kegiatan lain seperti bertemu dengan klien, pejabat, tokoh masyarakat dan kegiatan sosial lainnya dan juga untuk menghargai waktu kami dan supaya anda menghargai waktu yang anda miliki.