Search
Close this search box.

PERMOHONAN “DISPENSASI” NIKAH

PERMOHONAN “DISPENSASI” NIKAH
by Abdul Ghofur in Hukum


Pertanyaan:

Saya seorang perangkat desa, baru-baru ini salah seorang warga desa kami ingin menikahkan anaknya ternyata ditolak oleh KUA dengan alasan anaknya belum cukup umur. KUA menyarankan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke kantor Pengadilan Agama setempat. Bagaimana tata cara mengajukan permohonan dispensasi nikah menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru? Terimakasih.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 7 ayat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”
Berdasarkan uraian pasal di atas, pada prinsipnya seorang laki-laki dan seorang perempuan diperbolehkan untuk menikah jika mereka sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun apabila salah satu dari pasangan atau keduanya belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, maka orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.

Adapun syarat untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah antara lain:

    1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah dari Orang Tua Anak yang Ditujukan ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri.
    2. Surat Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
    3. Surat Rekomendasi Perkawinan.
    4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah.
    5. KTP Pemohon Dispensasi Nikah
    6. KTP yang Dimohonkan Dispensasi Nikah
    7. Akte Kelahiran
    8. Ijazah
    9. Buku Nikah

Apabila persyaratan di atas sudah terpenuhi, Pemohon dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama/ Pengadilan negeri setempat. Setelah itu Pemohon menunggu untuk panggilan relaas sidang permohonan dispensasi nikah. Sidang dispensasi nikah biasanya berjalan kurang lebih 7 hari sampai dikeluarkannya Putusan Pengadilan tentang Penetapan Dispensasi Nikah.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu anda.

Catatan : untuk Anda yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum apapun bisa datang dan konsultasi langsung ke kantor kami. Sedangkan bila Anda sibuk banyak kerjaan dan urusan dan ingin mewakilkan urusannya bisa telpon/SMS ke 085640693404 atau 082115577144 (Advokat Abdul Ghofur, SH). Untuk konsultasi via telpon/SMS tidak ada biaya/gratis. Sedangkan untuk konsultasi langsung dikenakan biaya tertentu. Hal ini dikarenakan padatnya agenda dan kesibukan kami dalam sidang di Pengadilan ataupun kegiatan lain seperti bertemu dengan klien, pejabat, tokoh masyarakat dan kegiatan sosial lainnya dan juga untuk menghargai waktu kami dan supaya anda menghargai waktu yang anda miliki.

Share:

More Posts

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) by Abdul Ghofur in Hukum Pertanyaan: Apa yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan dasar pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

SERTIFIKAT TANAH DIKUASAI ORANG LAIN?

SERTIFIKAT TANAH DIKUASAI ORANG LAIN? by Abdul Ghofur in Hukum Pertanyaan: Saya mendapatkan hibah sebidang tanah pekarangan dari Bapak angkat saya. Bapak angkat saya tidak

Send Us A Message

Abdul Ghofur and Partners :
Plaza Shoping Center Jepara ( SCJ )

Hari & Jam Kerja :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00
Jumat : 08.00 – 12.00
Sabtu Minggu : Silahkan Konfirmasi
Hari Libur Nasional : Tutup

Menu

Newsletter

Sign up to our newsletter