SERTIFIKAT TANAH DIKUASAI ORANG LAIN?
by Abdul Ghofur in Hukum
Pertanyaan:
Saya mendapatkan hibah sebidang tanah pekarangan dari Bapak angkat saya. Bapak angkat saya tidak memiliki isteri dan anak dan kedua orang tuanya juga sudah meninggal dunia. Kemudian tanah pekarangan tersebut dipinjam oleh adik Bapak angkat saya (Paman angkat saya) untuk menaruh kayu jati, karena Paman angkat saya merupakan penjual kayu jati. Pada bulan Oktober tahun 2018 Bapak angkat saya meninggal dunia dan tidak ada mengkabari hal tersebut kepada saya (saya sedang bekerja di luar Jawa). Setelah saya pulang ke Jawa ternyata seluruh harta benda Bapak angkat saya dikuasai oleh Paman angkat saya termasuk sebidang tanah pekarangan yang sudah bersertifikat atas nama saya. Saya sudah beberapa kali meminta sertifikat tersebut kepada paman angkat saya, tapi sampai sekarang beliau tidak memberikan sertifikat tersebut kepada saya. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan? Terimakasih.
Jawaban:
Terhadap masalah yang sedang Saudara hadapi tersebut, terdapat 2 (dua) langkah hukum yang bisa Saudara tempuh. Yang pertama adalah jalur Pidana, yaitu jika Saudara pernah meminta sertifikat tersebut kepada paman angkat Saudara namun beliau tidak mau menyerahkannya, maka Saudara dapat melaporkan Paman angkat Saudara ke Pihak Kepolisian. Atas dasar laporan tersebut jika nantinya paman angkat Saudara telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, maka tentunya paman angkat Saudara harus menyerahkan sertifikat tersebut kepada Saudara sebagai orang yang berhak atas sertifikat tesebut. Setelah perkara pidana selesai, Saudara dapat mengajukan Gugatan Perdata terkait dengan pengosongan maupun ganti rugi terhadap penempatan secara tanpa hak atau melawan hukum atas tanah tersebut. Namun perlu diketahui jika paman angkat Saudara memakai tanah atas izin dari Bapak angkat Saudara Almarhum, maka ganti rugi tersebut Saudara perhitungkan sejak meninggalnya Bapak angkat Saudara.
Apabila Saudara ingin mengajukan Gugatan Perdata saja atau tanpa laporan Tindak Pidana, juga bisa-bisa saja. Saudara bisa meminta bantuan dari Kantor Pertanahan setempat untuk membawa bukti sertifikat tanah tersebut yang ada di kantor pertanahan dan juga untuk mengetahui data identitas tanah yang selanjutnya dapat Saudara gunakan untuk pembuktian terhadap Gugatan yang Saudara ajukan.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu anda.
Catatan : untuk Anda yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum apapun bisa datang dan konsultasi langsung ke kantor kami. Sedangkan bila Anda sibuk banyak kerjaan dan urusan dan ingin mewakilkan urusannya bisa telpon/SMS ke 085640693404 atau 082115577144 (Advokat Abdul Ghofur, SH). Untuk konsultasi via telpon/SMS tidak ada biaya/gratis. Sedangkan untuk konsultasi langsung dikenakan biaya tertentu. Hal ini dikarenakan padatnya agenda dan kesibukan kami dalam sidang di Pengadilan ataupun kegiatan lain seperti bertemu dengan klien, pejabat, tokoh masyarakat dan kegiatan sosial lainnya dan juga untuk menghargai waktu kami dan supaya anda menghargai waktu yang anda miliki.