Search
Close this search box.

Tahapan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Tahapan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
by Abdul Ghofur in Hukum

Pertanyaan:

Bagaimana tahapan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)? Apakah proses pengajuan PKPU bisa menghambat usaha yang dimiliki oleh Debitor? Terimakasih.

Jawaban:

Terimakasih sudah bertanya. Pertanyaan seperti ini memang cukup sering di tanyakan kepada kami. Terdapat 2 tahapan dalam proses PKPU, yaitu: .

PKPU Sementara
Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan. PKPU sementara yang berlangsung paling lama 45 hari.

PKPU Tetap
Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor. PKPU tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.

Jadi, PKPU Sementara dan PKPU tetap merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil voting dari kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.

Menurut pendapat kami pengajuan PKPU seharusnya tidak menghambat usaha yang dimiliki oleh Debitor. Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) yang berbunyi:

Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Berdasarkan penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa Debitor dapat memohonkan PKPU dengan tetap menjalankan usahanya agar bisa membayar sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor dan supaya Debitor tidak dinyatakan pailit oleh Kreditor.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu anda.

Catatan : untuk Anda yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum apapun bisa datang dan konsultasi langsung ke kantor kami. Sedangkan bila Anda sibuk banyak kerjaan dan urusan dan ingin mewakilkan urusannya bisa telpon/SMS ke 085640693404 atau 082115577144 (Advokat Abdul Ghofur, SH). Untuk konsultasi via telpon/SMS tidak ada biaya/gratis. Sedangkan untuk konsultasi langsung dikenakan biaya tertentu. Hal ini dikarenakan padatnya agenda dan kesibukan kami dalam sidang di Pengadilan ataupun kegiatan lain seperti bertemu dengan klien, pejabat, tokoh masyarakat dan kegiatan sosial lainnya dan juga untuk menghargai waktu kami dan supaya anda menghargai waktu yang anda miliki.

Share:

More Posts

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) by Abdul Ghofur in Hukum Pertanyaan: Apa yang bisa menjadi alasan untuk dijadikan dasar pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

PERMOHONAN “DISPENSASI” NIKAH

PERMOHONAN “DISPENSASI” NIKAH by Abdul Ghofur in Hukum Pertanyaan: Saya seorang perangkat desa, baru-baru ini salah seorang warga desa kami ingin menikahkan anaknya ternyata ditolak

SERTIFIKAT TANAH DIKUASAI ORANG LAIN?

SERTIFIKAT TANAH DIKUASAI ORANG LAIN? by Abdul Ghofur in Hukum Pertanyaan: Saya mendapatkan hibah sebidang tanah pekarangan dari Bapak angkat saya. Bapak angkat saya tidak

Send Us A Message

Abdul Ghofur and Partners :
Plaza Shoping Center Jepara ( SCJ )

Hari & Jam Kerja :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00
Jumat : 08.00 – 12.00
Sabtu Minggu : Silahkan Konfirmasi
Hari Libur Nasional : Tutup

Menu

Newsletter

Sign up to our newsletter