Tahapan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
by Abdul Ghofur in Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana tahapan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)? Apakah proses pengajuan PKPU bisa menghambat usaha yang dimiliki oleh Debitor? Terimakasih.
Jawaban:
Terimakasih sudah bertanya. Pertanyaan seperti ini memang cukup sering di tanyakan kepada kami. Terdapat 2 tahapan dalam proses PKPU, yaitu: .
PKPU Sementara
Merupakan PKPU yang penetapannya dilakukan sebelum sidang dimulai, dan harus dikabulkan oleh pengadilan setelah pendaftaran dilakukan. PKPU sementara yang berlangsung paling lama 45 hari.
PKPU Tetap
Merupakan PKPU yang ditetapkan setelah sidang berdasarkan persetujuan dari para kreditor. PKPU tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Jadi, PKPU Sementara dan PKPU tetap merupakan satu rangkaian proses yang dimulai dengan PKPU Sementara terlebih dahulu dan kemudian berdasarkan hasil voting dari kreditor, pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
Menurut pendapat kami pengajuan PKPU seharusnya tidak menghambat usaha yang dimiliki oleh Debitor. Berdasarkan Pasal 222 ayat (2) yang berbunyi:
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
Berdasarkan penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa Debitor dapat memohonkan PKPU dengan tetap menjalankan usahanya agar bisa membayar sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor dan supaya Debitor tidak dinyatakan pailit oleh Kreditor.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu anda.
Catatan : untuk Anda yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum apapun bisa datang dan konsultasi langsung ke kantor kami. Sedangkan bila Anda sibuk banyak kerjaan dan urusan dan ingin mewakilkan urusannya bisa telpon/SMS ke 085640693404 atau 082115577144 (Advokat Abdul Ghofur, SH). Untuk konsultasi via telpon/SMS tidak ada biaya/gratis. Sedangkan untuk konsultasi langsung dikenakan biaya tertentu. Hal ini dikarenakan padatnya agenda dan kesibukan kami dalam sidang di Pengadilan ataupun kegiatan lain seperti bertemu dengan klien, pejabat, tokoh masyarakat dan kegiatan sosial lainnya dan juga untuk menghargai waktu kami dan supaya anda menghargai waktu yang anda miliki.